SuaraSurakarta.id - Amarah RA, warga Jebres Kota Solo tampaknya tak bisa dibendung lagi hingga akhirnya dia nekat menculik, menyekap serta menyetrum mantan pacar istrinya di Tempat Permakaman Umum (TPU) Purwoloyo, kota setempat.
Kisah penyiksaan terhadap Lucas Tandy Budiman, yang merupakan mantan pacar sang istri, bermula lantaran korban sering menggangu istri RA.
Pria berusia 27 tahun itu pun kini harus mendekam di tahanan Polres Sukoharjo lantaran, Lucas melaporkannya ke polres setempat, yang notabene merupakan wilayah temaptnya tinggal.
"Saya dendam karena dia sering menggangu keluarga saya," tutur RA saat konferensi pers seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (13/4/2021).
Dalam melakukan aksinya, RA dibantu beberapa orang, yakni DS yang merupakan adik RA, kemudian EA dan A. Kedua orang terakhir, EA dan A kekinian masih buron.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, sang istri mengeluh kepada RA bahwa ia diludahi mantan pacarnya, Lucas. Lantaran tak terima istrinya diludahi sang mantan, RA bersama temannnya, EA, mencari keberadaan Lucas.
Tak hanya EA, RA juga meminta bantuan sang adik DS dan teman lainnya A untuk ikut mencari Lucas. Akhirnya, mereka menemukan Lucas di rumahnya di Blimbing, Gatak. Keempat pelaku ini lantas menemui Lucas dan mengajaknya membicarakan masalah itu secara baik-baik.
Tetapi, Lucas terus mengelak dan mengatakan tidak pernah meludahi istri RA. Pelaku akhirnya naik pitam kemudian menyerat Lucas ke dalam mobil dan membawanya ke area TPU Purwoloyo. Selama di pemakamam, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyiksa korban menggunakan alat setrum listrik.
"Korban ini disiksa dan disetrum badan, kaki kanan, dan kiri. Lalu tangan kanan dan kirinya juga disetrum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Bikin Surat Wasiat, Wanita Ini Wariskan Semua Uang untuk Cinta Pertamanya
Dari keterangan yang diperoleh Bambang Yugo, korban disekap dan disiksa selama sehari. Setelah puas menyiksa Lucas, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban diturunkan dari mobil. Sebelum itu, korban kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri.
Lantaran kejadian itu, korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ini ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS.
"Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Korban juga sering mengganggu istrinya pelaku. Puncaknya saat istrinya diludahi korban," katanya.
Namun, dia mengatakan berdasar hasil pemeriksaan kepada istri RA, korban tidak pernah meludahinya. Sang istri mengadu ke suaminya lantaran merasa sakit hati dan sering diganggu korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya