SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum Hotma Sitompul, Parathi Sihombing menyebut Hotman Paris Hutapea diduga melanggar kode etik advokat saat mendampingi Desiree Tarigan, istri dari kliennya.
Menurutnya, banyak komentar Hotman Paris Hutapea yang keluar dari konteks persoalan hukum.
"Hotman Paris ada urusan apa sih dengan perkawinannya klien kami ini, mau kawin sekali dua kali urusannya apa sama lu," kata Parathi Sihombing dilansir dari Matamata.com saat ditemui di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (9/4/2021).
"Emang kalau Hotman Paris nggak pernah cerai satu kali udah pasti orang bener, kan nggak juga. Nggak ada ukurannya begitu," ujarnya lagi.
Parathi menganggap apa yang disampaikan Hotman Paris lebih kepada mengolok-olok. Padahal untuk seorang advokat, cara itu tak baik dilakukan.
"Nggak boleh mengolok-mengolok, ini yang selalu mengolok-mengolok itu dia, kelewatan jahat itu orang. Makanya saya katakan kalau Hotman Paris itu norak," ujarnya.
"Anda (Hotman Paris) berhadapan nanti sama saya, sama saudara saya nanti ya Muarakarta. Saya pengen liat kamu hebatnya di mana," kata Parathi Sihombing melanjutkan.
Perseteruan Hotma dan Hotman merupakan buntut dari konflik rumah tangga Desiree Tarigan. Desiree yang mengaku diusir oleh Hotma minta didampingi Hotman jadi kuasa hukumnya.
Desiree dan Hotman Paris menggelar jumpa pers agar diketahui publik. Di situ, ibunda Bams eks Samson tersebut membeberkan kronologi pengusiran dari rumah oleh Hotma.
Baca Juga: Desiree Tarigan Belum Bisa Menjawab Soal Peluang Rujuk
Tak terima, Hotma didampingi tim kuasa hukumnya juga gelar jumpa pers tandingan. Hotma menyindir Hotman Paris sebagai pengacara banci tampil dalam kesempatan tersebut.
Hotma juga menilai seharusnya Hotman Paris tak membuka persoalan rumah tangganya dengan Desiree kepada media. Kekinian terkait pelanggaran kode etik, tim Hotma berencana melaporkan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila