Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 07 April 2021 | 22:10 WIB
Ilustrasi Pemkab Karanganyar akan menerapkan aturan tegas untuk orang yang berbuat mesum di tempat umum. (Unsplash)

Saat itu, Satpol PP gencar melakukan operasi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi. Berulang kali melaksanakan sidak, kata Joko, Satpol PP menangkap sejumlah orang yang sama.

"Pernah. itu juga kami lakukan pembinaan dulu. Tetapi kok tertangkap lagi dan lagi. Ya sudah kami buatkan BAP lalu sidang di PN Karanganyar. Denda Rp250.000, ada yang Rp500.000. Kalau kena lagi ya bisa lebih dari Rp1 juta," ungkapnya.

Namun demikian, Joko melanjutkan Satpol PP yang harus membayar denda tersebut. Alasannya, terpidana tipiring tidak membawa uang untuk membayar denda.

"Kadang ada yang enggak membawa uang. Ya terpaksa kami yang membayar dan tidak mungkin kami minta ganti [uang]. Ya sudah dilepas. Di hadapan hakim bilang jera, tetapi keluar dari PN ya gimana. Jadi ya ada yang didenda lagi karena berulang kali."

Baca Juga: Kepergok Ena-enak di Hotel, Enam Pasangan Mesum Digelandang Polisi

Load More