Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 03 April 2021 | 09:49 WIB
Aparat Polsek Mejayan menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian uang di dalam rekening bank, Kamis (1/4/2021). [Istimewa/Polres Madiun]

Kepada polisi, mahasiswa Madiun itu mengaku menggunakan uang yang ia kuras dari rekening pacarnya itu untuk foya-foya dan berwisata di Yogyakarta. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Load More