SuaraSurakarta.id - Kesadaran masyarakat melaporkan wajib pajak atau bukti potong pajak di Kota Solo mengalami peningkatan. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 8% jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Peningkatan jumlah wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT tahunan ini menunjukkan tingkat kesadaran kepatuhan pajak kian baik.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala KPP Pratama Solo, Yunus Darmono, mengatakan tahun ini ada kenaikan 8% pelaporan SPT tahunan daripada tahun sebelumnya.
Menurutnya, baik sebelum atau pun sejak pandemi Covid-19, pihaknya mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan via e-filing.
“Harapan kami sebenarnya 31 Maret [batas akhir lapor SPT orang pribadi] tidak banyak masyarakat ke kantor kecuali WP baru. Dengan e-filing ini cara lapornya sederhana. Akan tetapi seringkali WP menerima bukti potong terlambat. Ketentuan kami Januari, tapi WP baru terima pertengahan Maret,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (31/3/2021).
Yunus menambahkan kebiasaan masyarakat lapor SPT pada hari terakhir, yakni 31 Maret untuk OP dan 30 untuk badan. Padahal jika mereka lapor SPT secara daring dalam waktu bersamaan membuat load jaringan internet tinggi.
Maka dari itu, pihaknya pun menyiapkan layanan maksimal di KPP Pratama Solo pada hari terakhir. Selain itu, tahun ini tidak ada relaksasi pelaporan SPT tahunan seperti tahun sebelumnya.
Setidaknya ada tiga layanan help desk yang disiapkan. Pertama, layanan untuk pengisian atau pelaporan SPT bagi karyawan atau pensiunan.
Pada desk ini WP dibantu oleh sukarelawan pajak yang berasal dari sejumlah universitas yang telah dilatih terkait layanan perpajakan. Kedua, desk untuk OP yang notabene pengusaha, dan ketiga, layanan laporan pajak bulanan.
Baca Juga: Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?
Jemput Bola
Selain itu, jumlah WP yang diperkenankan untuk mengakses juga digandakan. Jika biasanya sehari KPP melayani sekitar 250 WP, kini sebanyak 500 WP.
“Dari awal tahun kami sudah jemput bola ke kelurahan atau pun ke pemberi kerja. Jadi WP yang memiliki karyawan banyak kami ajari [lapor SPT]. Tentunya mereka yang telat pasti kena denda,” papar dia.
Lebih lanjut Yunus membeberkan masyarakat yang mengakses layanan perpajakan secara daring mengalami peningkatan pesat. Setidaknya kanal daring ini melalui nomor Whatsapp, email, dan sebagainya. Di sisi lain, WP badan juga diimbau segera lapor sebelum batas waktu berakhir.
KPP Pratama Surakarta mencatat laporan SPT tahunan pajak per 31 Maret 2021 pukul 16.00 WIB mencapai 73,46% (44.942 SPT) dari total sebanyak 61.183 SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 994 badan dan 43.948 OP.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah, Slamet Sutantyo, mengatakan pihaknya mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.“Kami sampaikan batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tetap di 31 Maret dan untuk wajib pajak badan 30 April,” jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan