SuaraSurakarta.id - Proses ganti rugi atau ganti untung lahan yang terdampak tol Solo-Jogja terus dilakukan. Pembebasan lahan hanya menyisakan puluhan bidang saja.
Dari ratusan bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di Klaten itu, pemilik 10 bidang lahan belum menandatangani surat persetujuan ganti rugi. Hal itu tentu saja menghambat proses pembangunan jal tol tersebut.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan hingga kini musyawarah ganti kerugian sudah dilakukan kepada pemilik 1.599 bidang lahan.
Menurut Agung, dari jumlah itu, pemilik 468 bidang lahan sudah menerima pembayaran ganti kerugian. Para pemilik bidang lahan itu berada di wilayah Kecamatan Polanharjo dan Delanggu.
"Dari 468 bidang itu kurangnya ya sekitar 30 bidang saja. Nilai ganti kerugian yang sudah dibayarkan total Rp360 miliar. Ada yang tertinggi itu menerima Rp4,5 miliar," kata Agung saat ditemui di Setda Klaten, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, proses identifikasi lahan terdampak tol nyaris rampung. Luas tanah di Klaten yang tergusur proyek tol Solo-Jogja sekitar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Lahan itu tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. "Sudah sekitar 99 persen. Kurangnya ya tinggal seperti melengkapi tanda batas yang masih kurang-kurang," jelas dia.
Agung menuturkan selama ini proses pembebasan lahan terdampak tol berjalan lancar. Proses pembebasan lahan diawali dari identifikasi lahan terdampak, pengumuman, penilaian ganti kerugian oleh tim appraisal, musyawarah, pengusulan pembayaran ganti kerugian ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), hingga pencairan.
"Lancar semua prosesnya diikuti masyarakat dengan baik. Masyarakat juga patuh terhadap imbauan pemerintah," jelas dia.
Soal penolakan terhadap nominal ganti kerugian, Agung menjelaskan dari ratusan bidang yang sudah mulai memasuki pembayaran, pemilik 10 bidang belum menandatangani surat persetujuan ganti kerugian. Ada yang belum sepakat dengan nilai ganti kerugian ada pula yang belum tanda tangan lantaran belum pemilik atau ahli waris belum bisa dihubungi.
Baca Juga: Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR
"Prosedurnya kalau belum menyetujui mereka mengajukan gugatan ke pengadilan. Tetapi kami terus melakukan pendekatan persuasif. Kalau misalnya masih belum mau menandatangani, prosesnya tetap melalui pengadilan," urai dia.
Ihwal bermunculan spanduk penolakan ganti kerugian, Agung menjelaskan penolakan itu muncul di daerah yang belum sampai pada tahap musyawarah ganti kerugian. "Setelah musyawarah masyarakat bisa memahami," tutur Agung.
Optimistis
Agung optimistis proses pembayaran ganti kerugian seluruh bidang lahan rampung tahun ini. Hal tersebut sesuai target pemerintah pusat.
Kepala Desa (Kades) Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Rakhim Fauzi, menjelaskan Kapungan menjadi salah satu desa di Klaten dengan lahan terdampak paling banyak untuk proyek tol. Pasalnya, Kapungan bakal menjadi salah satu simpang susun tol.
Total bidang lahan terdampak ada 207 bidang lahan dengan luasan sekitar 23 hektare (ha). Dari jumlah itu, 130 bidang lahan sudah mulai menerima uang ganti kerugian.
Namun, di antara bidang lahan yang sudah dalam proses pembayaran uang ganti kerugian, ada lima pemilik bidang lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Pasalnya, pemilik bidang lahan belum menandatangani persetujuan ganti rugi saat musyawarah digelar. Ada yang masih dalam masalah pembagian ahli waris ada pula yang ahli waris belum bisa dihubungi.
“Ada yang pekarangannya kena sedikit, sementara pemilik sertifikat meninggal dunia. Saudaranya merantau semua dan belum bisa dihubungi. Jadi belum diketahui apakah menolak atau menerima,” kata Rakhim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025