Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:35 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berdasarkan keputusan rapat tingkat menteri (RTM), warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021. Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan, kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Load More