Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 Maret 2021 | 09:21 WIB
Polisi tangkap Ustadz gondrong gandakan uang pakai jenglot di Bekasi.

Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.

Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.

Hendra menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Barang Bukti Penangkapan Ustadz Gondrong, Jenglot Hangus Hingga Uang Tunai

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi.

Load More