SuaraSurakarta.id - Penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkait sejumlah aset di Solo Raya yang diduga terkait dengan mega korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus berlanjut.
Setelah sebelumnya menemukan sejumlah aset di Kabupaten Boyolali, MAKI kembali menemukan aset di kluster Solo yang melebar di Jogja, Bali dan Jakarta.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima SuaraSurakarta.id, sejumlah aset yang ditemukan itu mulai garasi bus, hotel, mobil, rumah, hingga kantor dengan senilai total Rp 171 Milyar.
"Setelah aset yang diduga terkait korupsi Asabri kluster Boyolali, kami telah melakukan penelusuran lanjutan di Solo dan menemukan dugaan aset dan bisnis yang terkait korupsi Asabri," kata Boyamin, Kamis (18/2/2021).
Dia memaparkan, modus bisnis dan aset tersangka korupsi Asabri inisial SWJ yang ditahan Kejagung dilakukan secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis.
Investasi itu disebut Boyamin bekerja sama dengan pengusaha asal Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020 .
Selain sejumlah aset, terdapat dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan miliar rupiah guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan.
Untuk melengkapi pelaporan kepada penyidik Kejagung , pihaknya menyerahkan beberapa nomor rekening di bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ.
"Kami juga sudah mengajukan Saksi-saksi kepada Penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi dengan inisial YME ( sekretaris ) dan EMM ( pemegang kas dan keuangan )," paparnya.
Baca Juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kejagung Dioper ke Rutan KPK
"Dikarenakan aset dan bisnis tersebut diatas dengan modus kamuflase yang mengarah pencucian uang, Kami juga telah meminta Penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebaimana diatur Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 terhadap SWJ dan SSJ dimana SSJ diduga pihak yang aktif melakukan pencucian uang dan bukan sekedar pasif menjalankan bisnis murni," tambah Boyamin.
Berikut temuan MAKI berkaitan harta dan usaha yang dikendalikan SSJ yang diduga berasal dari hasil Korupsi Asabri Tersangka SWJ :
1. Kantor travel dan Garasi Bis MTT di jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar senilai Rp. 4 M .
2. Kantor travel MTT Jogjakarta , Jl. Ringroad Timur , Banguntapan, Bantul, DIY, seharga Rp. 2 M .
3. Armada Bus wisata jumlah 30 buah harga perolehan sekitar Rp. 40 M:
4. Armada minibus merk Toyota Hiace 20 buah seharga Rp. 8 M.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Didit Prabowo Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya