Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 15 Februari 2021 | 14:40 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah aset bangunan dan lahan yang diduga berkaitan kasus korupsi PT Asabri.[Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Boyamin memaparkan, bahwa sistem aliran dana diduga dengan cara tunai dibawa dalam koper dari Jakarta ke Boyolali dengan angkutan kendaraan pribadi dan aset-aset yang diperoleh tidak menggunakan SW atau keluarganya namun dipercayakan kepada orang lain.

Aset tersebut untuk lahan tanah diduga diatasnamakan ibu RM bersuami WY beralamat di alamat Desa/Kecamatan Simo, Boyolali.

Untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

"Jadi aset itu diatasnamakan orang lain," tegasnya.

Baca Juga: KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Load More