Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 08 Februari 2021 | 12:30 WIB
KRL Jogja-Solo memiliki banyak kelebihan dibanding KA Prameks.[Solopos/Farida Trisnaningtyas]

SuaraSurakarta.id - Kereta Rel Listrik (KRL) Solo-Jogja PP bakal resmi dioperasikan, Rabu (10/2/2021) setelah selesai menjalani rangkaian uji coba.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan KAI Commuter (KCI) pun juga telah merilis jadwal perjalanan KRL itu serta KA Prambanan Ekspres (Prameks).

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, jumlah frekuensi perjalanan untuk kedua kereta tersebut tetap sama.

Namun demikian, jadwal keberangkatan kereta- kereta tersebut pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari ditambah.

Baca Juga: Brak! Video Detik-detik Pemulung Tersangkut Rel dan Tertabrak Kereta Api

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan rencana jadwal perjalanan ini telah didiskusikan bersama para calon pengguna KRL Jogja - Solo dan pengguna KA Prameks. Hasilnya, sejumlah jadwal tersebut telah disesuaikan untuk dapat lebih dekat dengan kebutuhan para pengguna.

“Pada Grafik Perjalan Kereta [Gapeka] 2021 akan ada 20 perjalanan KRL relasi Jogja-Solo pergi pulang [PP] dan 8 perjalanan KA Prameks relasi Yogyakarta-Kutoarjo PP. Dengan penyesuaian jadwal hasil masa sosialisasi ini, jumlah frekuensi perjalanan untuk kedua jenis kereta tersebut tetap sama. Akan tetapi, jadwal keberangkatan kereta tersebut pada jam sibuk pagi dan sore hari telah ditambah,” ujar dia kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Anne mengimbau para pengguna KA tersebut agar memeriksa kembali jadwal perjalanannya melalui aplikasi KRL Access.

Menurutnya, hingga hari terakhir uji coba pada Minggu (7/2/2021), sebanyak 7.336 orang telah mengikuti uji coba layanan KRL pertama di luar wilayah Jabodetabek ini.

Selama satu pekan lalu, masyarakat yang hendak naik KRL diwajibkan mendaftar melalui aplikasi KRL Access dan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT).

Baca Juga: KRL Jogja - Solo Beroperasi Penuh Mulai 10 Februari, Berhenti di 11 Stasiun

Penumpang KRL Jogja-Solo dan KA Pramkes wajib menerapkan seluruh protokol kesehatan dan aturan tambahan. 

Load More