Ronald Seger Prabowo
Senin, 08 Februari 2021 | 08:15 WIB
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

5. Fariz RM

Fariz RM dikenalkan polisi dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). (Ismail/Suara.com)

Musisi senior yang satu ini juga sudah tiga kali ditangkap Polisi karena narkoba. Awalnya pada bulan Oktober 2007, kemudian Fariz RM ditangkap lagi pada tahun 2015.

Pada akhir Agustus tahun 2018, Fariz RM kembali ditangkap saat membawa alat penghisap sabu dan dua paket narkoba. Ini menjadi ketiga kalinya Fariz RM ditangkap karena narkoba.

Laki-laki kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Load More