SuaraSurakarta.id - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyatakan Peraturan Menteri Keuangan 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik menguntungkan publik dan negara karena memberikan kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan.
“Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yang biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara,” katanya melalui akun Twitter @prastow, Sabtu (30/1/2021).
Yustinus terlebih dahulu menjelaskan sejarah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa telekomunikasi yang mengalami perkembangan pesat mulai sarana transmisinya dari kabel berubah ke voucer fisik dan kini serba elektronik.
Ia menjelaskan PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang PPN sejak UU Nomor 8 tahun 1983 atau sejak terbit Peraturan Pemerintah 28 Tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.
Jika dulu pemungut PPN jasa telekomunikasi, lanjut dia, hanya dilakukan Perumtel, kini seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi memungut PPN.
“Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” kata dia.
Namun, timbul permasalahan di lapangan di distributor dan pengecer terutama menengah-kecil yang sulit menjalankan kewajiban karena secara administrasi belum mampu sehingga terjadi perselisihan dengan kantor pajak.
Kondisi itu, kata dia, menimbulkan ketidakpastian, kadang ketetapan pajak besar memberatkan distributor/pengecer namun petugas pajak juga tidak keliru karena ketika ada objek maka akan ditagih pajak.
Untuk memitigasi itu, maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK 06/2021 tersebut agar memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak sehingga menjadi seragam karena kadang dipahami sebagai jasa.
Baca Juga: Isu Pajak Pulsa dan Token, Tengku: Sabar, Jangan Tangisi Nasib
Kemudian, pemungutan disederhanakan hanya pada distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer.
“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.
Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucer pulsa Rp100.000.
“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?” katanya.
Berita Terkait
-
Cara Mudah Beli Token Listrik Online, Praktis Pakai QRIS
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya
-
2 Kubu di Keraton Solo Tetap Gelar Kirab Malam 1 Suro, Duduk Saling Membelakangi
-
Ini Ritual Khusus Kerbau Bule Kyai Slamet Sebelum Kirab Malam 1 Suro