SuaraSurakarta.id - Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) di kawasan Pegunungan Sawal, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terancam pundah akibat perburuan untuk diperjualbelikan. Selain itu, populasi mereka semakin menurun akibat berkurangnya hutan setelah terjadi alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan perkampungan.
Kukang Jawa merupakan spesies dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Penurunan jumlah Kukang Jawa dirasakan oleh penduduk sekitar, di antaranya petani penggarap di blok Kujang bernama Undang (56).
“Kurang lebih 15 tahun ini saya menggarap lahan ini belum pernah menemukan kukang,” kata dia.
Pada tahun 2017, Leni Bunis, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tasikmalaya yang menjadi kader konservasi melakukan observasi terhadap populasi Kukang Jawa di Pegunungan Sawal.
Ketika itu, Leni mendata sebanyak 216 ekor Kukang Jawa.
Untuk penyelamatan Kukang Jawa di Pegunungan Sawal harus ada perhatian serius dari pemerintah.
Ilham Purwa, mahasiswa Universitas Galuh Ciamis yang juga menjadi kader konservasi mengatakan, “Perlu ada upaya yang berkelanjutan dalam rangka penyelamatan kukang ini. Salah satunya pengetatan izin masuk ke kawasan suaka marga satwa.”
Ilham mengatakan masih banyak orang yang masuk ke kawasan tanpa izin, terbukti dari banyaknya aktivitas orang yang tertangkap camera trap.
Baca Juga: Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
Kamera jebakan merupakan jenis kamera yang dilengkapi sensor gerak dan sensor panas dan atau termal yang dapat digunakan untuk merekam keberadaan satwa liar yang ada di kawasan tertentu.
Sensor camera trap akan aktif jika ada objek bergerak dan atau yang memiliki suhu berbeda dengan lingkungan area cakupan sensor di kawasan suaka marga satwa dengan aktivitas yang tidak jelas.
Padahal, berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, untuk kawasan suaka marga satwa boleh sembarangan dimasuki orang.
Orang yang mau masuk ke sana harus memiliki izin dari pengelola kawasan. Dan izin hanya dapat dikeluarkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembuatan film dokumenter.
Usaha pelestarian
Untuk melestarikan Kukang Jawa, kata petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Barat Edi Koswara, “Dalam kurun waktu tahun 2020 kami bersama Relawan Yayasan International Animal Resque Indonesia kami telah melepaskan kukang sebanyak 30 ekor hasil rehabilitasi International Animal Resque sebanyak 20 ekor dan 10 hasil rehabilitasi BKSDA ke habitatnya di kawasan pegunungan sawal di blok Nasol, Darmacaang dan Pasir tamian.”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah