Scroll untuk membaca artikel
Siswanto | Deutsche Welle
Jum'at, 22 Januari 2021 | 15:18 WIB
Mengenang tragedi bom Bali I di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Senin (12/10).

Ketiga tersangka pemboman di Bali dan Jakarta ditangkap di Thailand pada tahun 2003. Hingga saat ini mereka telah menghabiskan lebih dari 14 tahun di fasilitas penahanan militer AS di Teluk Guantanamo.

Mereka adalah Encep Nurjaman atau Hambali diduga bertindak sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi utama Al Qaeda di Asia Tenggara.

Warga negara Malaysia yang merupakan pembantu Hambali, Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin juga telah dituntut merencanakan dan membantu serangan tersebut.

Tidak diketahui jelas apa alasan penundaan persidangan terhadap ketiganya, tetapi proses militer di penjara yang dikelola angkatan laut tersebut kerap kali tertunda karena kesulitan logistik dan tantangan hukum lainnya.

Baca Juga: Korban Bom Bali Risau dengan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sebelumnya pada tahun 2016 jaksa menolak membebaskan Hambali dari Guantanamo karena dia masih merupakan "ancaman signifikan bagi keamanan Amerika Serikat." Pada puncak "Perang Melawan Teror" Washington, penjara Guantanamo menahan sekitar 780 orang.

Setelah didesak pemerintahan Obama, hanya 40 tahanan yang tersisa di Guantanamo. ha/gtp (AP, AFP)

Load More