SuaraSurakarta.id - Peredaran narkotika diketahui marak terjadi di rumah tahanan (Rutan) di wilayah DKI Jakarta.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mendapatkan desakan dari berbagai pihak untuk segera mencopot Liberty Sitinjak dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menjelaskan, akar permasalahan dalam tata kelola manajemen rutan dan lapas sudah mendarah daging.
Kejadian praktik-praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, adanya bilik penjara di Rutan Cipinang untuk transaksi jual beli sabu-sabu atau yang akrab disebut apotek narkoba, hingga peredaran narkoba yang dikendalikan napi penghuni Lapas Cipinang.
"Perbaikan sistem seperti apa, ya diganti atau dicopot (Kakanwilkumham DKI Jakarta). Ini kan bagian dari reformasi juga," kata Trubus seperti dilansir AyoJakarta.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).
"Berbagai kejadian itu mencoreng lembaga pemasyarakatan dan sepertinya tidak pernah ada penyelesaian secara tuntas. Kejadian-kejadian tersebut secara sistemik, sehingga sangat mendadak harus dilakukan perbaikan sistem," paparnya.
Koordinator Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gepma), Albar menjelaskan, desakan pencopotan Liberty Sitinjak itu dilakukan secara nyata melalui aksi di lapangan. Gepma menggelar aksi di depan Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Menurut Albar, mereka datang di Kantor Kemenkumham tersebut untuk menuntut serta mendesak agar Yasonna Laoly sesegera mungkin mencopot Liberty Sitinjak.
Albar menjelaskan alasan Liberty Sitinjak dicopot dikarenakan tidak dapat membenahi tata kelola rutan dan lapas yang berada di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Siap Bantu Yasonna, Wamenkumham Bakal Pelajari Masalah di Kemenkumham
"Sejak Februari 2020 berbagai masaah muncul. Ada tujuh poin yang kami nilai Kakanwil Kemenkumham DKI gagal saat menjalankan tugas,” tegas Albar.
Dia menjelaskan beberapa masalah, di antaranya adanya praktik peredaran narkoba di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Albar menambahkan, beberapa kasus yang terjadi yakni peredaran 8 kilogram sabu-sabu di Rutan Salemba, maraknya bisnis narkotika yang dikendalikan di Rutan Cipinang, penyewaan AC di Rutan Cipinang, dan lemahnya kontrol pengawasan terhadap narapidana.
“Salah satunya pemberian izin narapida narkoba dengan hukuman lebih dari 15 tahun berobat keluar rutan dan menyewa kamar VVIP di rumah sakit selama lebih dari dua bulan, serta membuat pabrik ekstasi di kamar tersebut,” paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Ini Lebih Tangguh dari LCGC Baru, Bisa untuk Mudik Nyaman Anti Boncos!
-
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 pada 18 Februari, Idulfitri 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka: Mari Uji Kemampuan Kalian
-
7 Fakta Warung Soto Esek-Esek di Klaten, Tersedia Paket Semangkok Rp120 Ribu