Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Januari 2021 | 15:56 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Solo 2020.(Suara.com/R Augustino)

Gibran mengatakan, nakes dan tenaga pelayanan kesehatan adalah yang paling utama untuk mendapatakn vaksin.

Sementara Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo ini digelar terbatas. 

Nurul mengatakan, penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul jauh dari pasangan independen Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang meraih 13,45 persen suara.

Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19

Kontributor: R Augustino

Load More