SuaraSurakarta.id - Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
PPKM merupakan istilah baru lagi yang dibuat pemerintah. Sebelumnya bernama PSBB.
Analis politik Rustam Ibrahim mengatakan tentu masyarakat setuju saja dengan pengawasan protokol kesehatan ketat di beberapa daerah di Jawa dan Bali.
"Tapi janganlah digunakan lagi istilah-istilah PSBB, PSBB transisi, rem darurat, PPKM, dan sebagainya. Sudah dilakukan semuanya, tapi jumlah penularan tidak berkurang, seperti DKI dan lain-lain malah meningkat," kata Rustam Ibrahim, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: PSBB Kota Solo: Pasar Tetap Buka, ASN Kluyuran Kena Sanksi
Rustam Ibrahim menyarankan pemerintah betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan dan yang lebih penting lagi mempercepat program vaksinasi massal.
"Bukan hanya tenaga kesehatan yang letih, rakyat juga letih dan mulai tidak peduli, apalagi ekonomi rakyat kecil banyak terpuruk. Mengapa tidak percayakan kearifan rakyat saja dan biarkan ekonomi berjalan? Pemerintah awasi prokes secara ketat tanpa istilah-istilah. Percepat saja vaksinasi massal dan segera," katanya.
Menurut dia dengan kepadatan penduduk Jawa dengan berbagai kebutuhan ekonominya hampir mustahil untuk melarang mobilitas masyarakat
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan PPKM.
"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Update Covid-19: Angka Kematian di Tangsel Meningkat Jadi 5 Persen
Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025