SuaraSurakarta.id - Dokter Tirta Mandira Hudhi punya andil besar dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat swab PCR yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Informasi yang dia unggah ikut menggerakkan polisi untuk menelusurinya hingga kemudian berhasil menangkap tiga orang.
Menurut dokter Tirta, kendati mereka sudah meminta maaf, "hukum tetap lanjut."
Dia berharap kasus ini menjadi belajar buat siapapun untuk menyebarkan informasi yang benar soal Covid-19.
"Info hoax Covid bahaya aja, salah. Apalagi surat palsu. Udah nggak bisa materai-materai doang. Biar efek jera," kata dokter Tirta.
Kepada pemalsu surat swab yang kini ditahan, dokter Tirta mengatakan akan menjenguk mereka. "Sehat-sehat bro. Nanti ane jenguk."
Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Baca Juga: Dokter Tirta Sindir Anak Muda soal Vaksin: Kalau Mau Edgy, Melek Literasi!
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi, dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dokter Tirta.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. BF sebagai penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Kuasa hukum PT. BF pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dokter Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gempa Bekasi, Dokter Tirta Terjebak di WC karena Lagi BAB
-
Tawas Ampuh untuk Menghilangkan Bau Badan? Ini Penjelasan Dokter Tirta
-
Tanggapan Dokter Tirta Soal Dugaan Residen Anestesi Rudapaksa Penunggu Pasien: Memalukan
-
Dokter Tirta Ungkap Sosok Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina, Ternyata
-
Dokter Tirta Ngamuk Dituduh Terima Duit Korupsi Timah, Netizen Malah Senang: Marahnya Satisfying
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang