SuaraSurakarta.id - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa dan Bali, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Menko Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Rabu (6/1/2021).
Parameter itu adalah, tingkat kematian yang berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional sebesar 82 persen.
Parameter selanjutnya adalah kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, serta terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
- Sekolah tatap muka: Semester genap dimulai, sejumlah daerah memutuskan terus gelar pembelajaran daring
- Vaksin Covid-19: Efek samping yang dirasakan nakes Indonesia yang divaksin di Inggris, hanya 'pegal linu'
- Covid-19: Wajah para korban meninggal di Indonesia akibat virus corona - 'Mereka bukan sekadar data statistik'
Airlangga menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilakukan selama dua pekan, mulai 11 hingga 25 Januari dan akan terus dievaluasi.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," katanya.
Keputusan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," kata Airlangga.
Dalam keputusan itu, kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain, tempat kerja dengan work from house (kerja dari rumah) 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional bagi pusat perbelanjaan, sampai jam operasi moda transportasi.
Baca Juga: Positif COVID-19 di Denpasar Bertambah 50 Kasus, Sembuh 29 Orang
Menurut Erlangga, pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah.
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti para gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada," ujarnya.
"Atau nanti menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Airlangga.
Dalam jumpa pers itu, Airlangga mengungkapkan daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut. Berikut petikannya:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25 persen, serta pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persendengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur
Berita Terkait
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
-
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 250 Miliar!
-
Rekam Jejak Karier Doni Monardo: Dari Kopassus sampai Panglima Pemberantas Covid-19
-
Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN
-
Menko PMK: Cuti Bersama Idul Adha Jadi Momentum Transisi Pandemi ke Endemi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat