SuaraSurakarta.id - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilakukan hari ini, Senin (4/1/2021). Namun, selaku pihak penggugat, Habib Rizieq tak hadir.
Habib Rizieq diwakili kuasa hukumnya. Muhammad Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya saat ini tengah ada kegiatan.
Diketahui, Habib Rizieq hari ini akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Iya Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada temen temen juga, bagi bagi tugas pendampingan di Polda," kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil Pasha melanjutkan, pihaknya alan membacakan permohonan dalam sidang kali ini. Poin utamanya ialah ihwal status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq," sambungnya.
Saat disinggung apakah akan menang dalam gugatan tersebut, Kamil mengatakan akan melihat ke depan nantinya.
"Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kami majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," tukas dia.
Pengamanan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga dibantu oleh personel TNI dan Satpol PP. Bahkan, sejak pagi apel pengamanan telah dilakukan.
Budi mengatakan, pengamanan akan dilakukan di tiga titik. Mulai dari Jalan Ampera Raya hingga kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya ada 1.500 personel yang diturunkan dalam pengamanan kali ini.
"Kurang lebih ada 1.500 gabungan TNI, polri, Satpol-PP, damkar dan pangdal," kata Budi.
Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari gangguan dan sidang berlangsung tertib dan aman. Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak.
"Jadi kami mengamankan kegiatan agar jalanya sidang praperadilan berjalan dengan tertib tidak ada ganguan, tidak ada kerumunan sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara," jelas Budi.
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Berita Terkait
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Sarwendah Sebut Ruben Onsu Biayai Rumah Tangga Pakai Sistem Reimburse
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek