Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 Januari 2021 | 08:13 WIB
Preman yang menggeruduk dan mengancam kantor sebuah BPR di Jalan Veteran, Serengan, Solo, Selasa (22/12/2020). (Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

"Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tambah dia.

Load More