SuaraSurakarta.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam distribusi bantuan sosial atau bansos corona di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Beberapa di antaranya adalah ada ratusan PNS yang ikut menikmati bantuan tersebut, padahal seharusnya PNS tidak boleh ikut menerimannya.
Yang mencengangkan, ada 3.783 nomor induk kependudukan atau NIK penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status sudah meninggal dunia.
Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (3/1/2021).
Menurut Ahmad laporan ini merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember, dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penangangan Covid-19 di Kabupaten Jember tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.
"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Ahmad.
Menurutnya, kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.
Penyaluran bansos dalam rangka penanganan Covid-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.
"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos COVID-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," tutur-nya.
Baca Juga: BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 Jember Tidak Tepat Sasaran
Selain itu, lanjut dia, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.
Ia menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.
"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujarnya.
Halim menjelaskan belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.
Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp 479,4 miliar pada tahun 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.
Berita Terkait
-
BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 Jember Tidak Tepat Sasaran
-
Libur Tahun Baru 2021, Destinasi Pantai di Jember Sepi Wisatawan
-
7 Butir Mosi Tidak Percaya ASN Jember, Beberkan Kesewenangan Bupati Faida
-
Memanas, Kantor Inspektorat Jember Disegel Massa Aksi
-
Inspektorat Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Ilegal, Sanksi Menanti
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Ini Lebih Tangguh dari LCGC Baru, Bisa untuk Mudik Nyaman Anti Boncos!
-
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2026 pada 18 Februari, Idulfitri 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka: Mari Uji Kemampuan Kalian
-
7 Fakta Warung Soto Esek-Esek di Klaten, Tersedia Paket Semangkok Rp120 Ribu