Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Suara.com/Arga).

SuaraSurakarta.id - Penghinaan dalam parodi lagu Indonesia Raya yang menggegerkan masyarakat Tanah Air akhirnya menemui titik terang.

Polri menetapkan MDF, 16 tahun, pelaku pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menangkap MDF pada Kamis (31/12/2020) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan MDF masih di bawah umur sehingga perlakuan terhadap pelaku disesuaikan.

"Dari cianjur yang tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.

Polisi menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia atau WNI.

Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1).

Diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.

Baca Juga: Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia

MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1).

"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.

MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM car, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

Kekinian, MDF telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tag

Load More