SuaraSurakarta.id - Memalsukan surat keterangan dokter bisa dihukum penjara selama empat tahun, kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi isu pemalsuan surat hasil rapid tes Covid-19.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.
Dampak pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19 bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu bisa menularkan virus ke banyak orang yang rentan.
Surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang negatif Covid-19 merupakan prasyarat perjalanan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku.
Wiku meminta masyarakat menghindari praktek curang seperti itu dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Dokter Tirta ngamuk
Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi alias Tirta, emosional menanggapi adanya orang yang membuat surat hasil tes PCR palsu untuk syarat bepergian ke luar kota.
Lewat Insta Story, salah satu akun itu mempromosikan surat PCR palsu. Ia menerangkan pembeli tak harus melakukan swab dan hanya perlu menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
“Yang mau PCR cuma butuh KTP. Nggak usah swab, satu jam jadi,” kata akun itu dalam cuplikan Insta Story yang diunggah dokter Tirta, Rabu (30/12/2020).
Surat PCR dijual Rp650.000 dan dijamin akan lolos dari dari pemeriksaan petugas.
“Testimoni udah 30+. Tenang, dokternya adalah temanku,” katanya.
Mendapati akun tersebut, dokter Tirta nampak emosional.
“Laknat kau @han.... Berani-berani jual surat PCR palsu,” kata dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi.
“Banyak orang yang merana karena kebijakan PCR Covid ke Bali. Jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi,” kata dokter Tirta yang juga seorang relawan penanganan Covid-19.
Berita Terkait
-
Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan
-
Serumah Panik Dikira Digrebek Satgas Covid-19, Endingnya Ngeselin
-
Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur
-
Tak Miliki Hasil Tes Antigen, Kendaraan Menuju Puncak Diminta Putar Balik
-
Optimis Covid-19 akan Hilang, Satgas Minta Warga Tak Pesimistis Tatap 2021
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir