SuaraSurakarta.id - Front Pembela Islam sejak kemarin dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun karena sebagai organisasi dianggap tidak memiliki pegangan hukum setelah dibubarkan.
Namun FPI tidak bisa menerima begitu saja keputusan pemerintah. Organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini berencana untuk melawan keputusan tersebut secara konstitusional, yaitu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menanggapi polemik yang muncul setelah pengumuman pembubaran FPI, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan pemerintah memiliki wewenang memberikan izin maupun melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi, Kamis (31/12/2020).
Dia menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri ke PTUN merupakan langkah yang tepat.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.
"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ujarnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menanggapi keputusan pemerintah.
Mereka menilai SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terutama terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.
Baca Juga: Datangi Rumah Simpatisan FPI Jombang, Polisi dan TNI Bersih-bersih Atribut
Amnesty International Indonesia menganggap pelarangan terhadap apapun kegiatan FPI berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi sehingga kian menggerus kebebasan sipil di negeri ini.
Sejumlah kalangan menilai pelarangan terhadap FPI tidak menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kereta Jenazah PB XIII Dipersiapkan dan Dibersihkan, Ini Bentuknya
-
Gusti Moeng Akui Sempat Dapat Pertanda Sebelum PB XIII Wafat
-
Jenazah PB XIII Hangabehi Dimakamkan Rabu, Transit di Lodji Gandrung
-
Keluarga Keraton Solo Ungkap Tata Cara Pemakaman PB XIII Hangabehi
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi