SuaraSurakarta.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah mendapat tanggapan keras dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Humas LUIS, Endro Sudarsono saat dihubungi SuaraJawaTengah.id meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk terbuka berkait pembubaran itu.
"Jadi pemerintah harus terbuka dan jujur berkait alasan pembubaran FPI. Karena sejarah ini akan dikenang untuk selamnya," tegas Endro, Rabu (30/12/2020).
Dia memaparkan, fakta FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019 bukan perkara yang rumit.
Baca Juga: Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
Menurutnya, berkaitan dengan SKKT cukup diperpanjang dengan memberikan dan memenuhi syarat-syarat yang sehingga FPI kembali berjalan.
"Sebenarnya pendekatan lebih baik ke dialog dan sama-sama bergerak untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga tidak ada lagi semacam permusuhan antara negara dengan ormas," tegas Endro.
"Menurut saya kok ini (pembubaran) berlebihan ya. Melihat sebenanrya FPI ada kontribusi di masyarakat seperti bakti sosial dan tanggap bencana dan itu harus diakui ada dalam konteks nasional," tambah dia.
Sebelumnya, organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan semua aktivitas kegiatan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq TSK, FPI Dibubarkan, Pengikutnya Diprediksi Demo Besar-besaran
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Dikatakan, secara de jure, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan. Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.
Mahfud juga mengatakan FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
Respati Ardi Tegaskan Tak Tergiur Mitos Kursi Gubernur-Presiden, Fokus di Solo!
-
Senkom Mitra Polri Temui Gibran, Bahas Ketahanan Pangan hingga Teknologi Komunikasi
-
Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
-
Tewaskan Satu Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Matesih Karanganyar
-
Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme