SuaraSurakarta.id - Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing atau WNA ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku dari 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Dijelaskan dalam surat tersebut, peningkatan kasus Covid-19 serta adanya varian baru virus corona Covid-19 memaksa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pengetatan ini.
Berikut ini adalah isi lengkap Surat Edaran Nomor 4 Thaun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Salah Pakai Masker, Biker Bekjul C70 Diciduk Satgas Covid-19
SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN ORANG DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
- Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
- Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian Bl 17 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian Bl 17 yang dilaporkan di Inggris.
C. Waktu
Periode penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 1 — 14 Januari 2021 .
D. Ruang Lingkup
Baca Juga: Pantau Sejumlah Titik, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Puncak Bogor
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi