SuaraSurakarta.id - Publik dan masyarakat Indonesia digemparkan dengan munculnya video hinaan terhadap lagu Indonesia Raya hingga lambang negara.
Tak tanggung-tanggung, hinaan itu turut menyinggung Presiden Joko Widodo dan Bapak Pendiri Bangsa Indonesia, Soekarno.
Dilansir dari Suara.com, Kepolisian Malaysia menggarap kasus lagu Indonesia Raya dihina hingga penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Soekarno. Sebab video tersebut beredar dan diduga dibuat di Malaysia.
Kepolisian Malaysia tengah melakukan investigasi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, investigasi dilakukan kepolisian Malaysia sejak Sabtu (26/12/2020).
"Berdasarkan laporan KBRI KL, pihak kepolisian Malaysia sedang melakukan investigasi hal ini. (Investigasi) kemarin," ujar Teuku, Minggu (27/12/2020).
Teuku belum bisa berkomentar banyak terkait lokasi pembuatan konten video tersebut.
"Kita tunggu hasil investigasi ya," ucapnya.
Lagu Indonesia Raya dilecehkan. Bahkan dalam lagu itu, Presiden Jokowi dan Soekarno dihina habis-habisan.
Video penghinaan Indonesia Raya itu diunggah dalam akun Youtube. Salah satu warganet yang mengunggah video penghinaan terhadap lagu Indonesia Raya ialah saluran YouTube Sultan Alvator dengan judul ‘Indonesia Raya with Instrumental & Lyrics Reupload dari channel Asean channel MY’.
Baca Juga: Hari Ini Bandara Soekarno-Hatta Buka Layanan Rapid Test Antigen untuk Umum
Dia juga menuliskan sebuah caption “Indonesia Raya with Instrumental & Lyrics.mp4 Reupload dari channel Asean channel MY”.
Selain itu, akun jejaring media sosial Twitter @Aryprasetyo85 juga mengunggah video yang sama. Melalui kicauannya, dia menjelaskan bahwa video tersebut merupakan unggahan ulang dari saluran YouTube Asean Channel My yang diduga sekaligus si pembuat video.
Akun Twitter Ary Prasetyo mengatakan bahwa video ini benar-benar melecehkan dan menghina bangsa Indonesia.
Dia pun mencolek akun resmi milik Divisi Humas Polri dan meminta agar video itu ditindak lanjuti.
“Reupload supaya pembuatnya segera di tindak, karena ini jelas-jelas pelecehan juga penghinaan! Chanel You tube yang up video ini adalah Asean channel my. Sekarang dia udah punya akun ke 2 namanya asean channel my 2 coba @CCICPolri @DivHumas_Polri. Telusuri siapa di balik chanel itu!,” kicau Ary.
Terlihat dalam video berdurasi satu menit lebih ini, selain menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya, dia juga melecehkan bendera merah putih dan lambang burung garuda pancasila.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: Hanya Gibran yang Jadi Presiden Bisa Selamatkan Jokowi
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Klaim Indonesia Siap Perang Lawan Malaysia Demi Blok Ambalat?
-
CEK FAKTA: Benarkah Immanuel Ebenezer Berbagi Uang Suap ke Jokowi?
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Ini Respon Jokowi
-
Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka
-
Bantah Pernyataan Jokowi, Penggugat Mobil Esemka Bocorkan Bukti Jumlah Produksi dan Penjualan
-
Wayang Kulit 'Semar Mbangun Jiwa' Hidupkan Kembali Budaya Jawa di D'Gondangrejo Karanganyar
-
Tok! Palu Hakim Menangkan Jokowi, Gugatan Mobil Esemka Ditolak Mentah-mentah PN Solo