Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 Desember 2020 | 09:23 WIB
Ilustrasi perceraian [shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Klaten mencatat ada 1.161 selama pandemi Covid-19 atau terhitung Maret hingga Desember.

Dilansir dari Solopos.com jaringan informasi Suara.com. tingginya tingkat perceraian di Kabupaten Bersinar didominasi persoalan ekonomi dan kasus perselingkuhan.

"Penyebab dominan perkara perceraian bermula dari masalah ekonomi. Lalu, mengarah ke moral (di antaranya kasus perselingkuhan)," kata Panitera PA Klaten, Aziz Nur Eva, Jumat (18/12/2020).

Dari data dan informasi yang dihimpun Solopos.com, total jumlah perkara perceraian di Klaten kurun waktu Januari 2020-Desember 2020 mencapai 1.482 kasus.

Baca Juga: Studi: Perceraian Juga Dapat Berdampak pada Kesehatan Fisik

Jumlah tersebut terdiri atas 402 cerai talak dan 1.080 cerai gugat.

Ketua PA Klaten, Tubagus Masrur memaparkan sepanjang pandemi Covid-19, PA Klaten sempat melakukan pembatasan jumlah pendaftar kasus perceraian, April-Mei 2020.

Meski seperti itu, jumlah pendaftar kasus perceraian di PA Klaten masih tergolong tinggi.

Di awal masa pandemi Covid-19 sempat melayani 60-an perkara perceraian. Di bulan Mei sempat melayani, 20 kasus perceraian.

Setelah itu, rata-rata PA Klaten melayani pendaftaran 30-40 perkara perceraian. Puncak perkara perceraian selama 2020 berlangsung di Juni 2020, yakni mencapai 200-an perkara.

"Jumlah perkara perceraian di masa pandemi Covid-19 tergolong tinggi. Kami pun sudah melakukan pembatasan pendaftaran. Tapi, rata-rata bisa mencapai 30-40 pendaftaran," ujar dia.

Baca Juga: Bukan Hanya Mental, Perceraian Juga Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

"Jumlah kumulatif di tahun 2020 mencapai 1.482 perkara perceraian. Jika tidak dibatasi, angkanya akan lebih dari itu. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, 2.500-an perkara perceraian," tambah Tubagus.

Meski angka perceraian tinggi, pihaknya berkomitmen memaksimalkan tahapan mediasi sebelum menggelar sidang perceraian.

Dalam melakukan mediasi, petugas PA bersifat pasif dan mengedepankan pendekatan persuasif.

"Perceraian itu sebenarnya suatu aib. Kami sebisa mungkin melaksanakan tahapan mediasi dengan baik. Biasanya, waktu mediasi berlangsung satu bulan," paparnya.

Load More