- KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima aliran dana Rp245 juta sepanjang 2026 dari paguyuban pengusaha tambang.
- Pengusaha tambang juga diduga menyetor uang Rp2 miliar per bulan kepada LSM LA yang akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.
- KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 yang mencakup lima klaster dugaan.
Sehari kemudian, Jumat (16/10/2026), KPK mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi yang menjadi perhatian penyidik.
Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga ditujukan untuk mengondisikan audit.
Baca Juga:Bupati Klaten Terjaring OTT KPK di Rumah Dinas, Begini Reaksi Sang Wakil Bupati
Pengungkapan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang menambah rangkaian fakta yang sedang didalami KPK dalam perkara tersebut. Sementara itu, dugaan setoran kepada LSM akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana tersebut. Seluruh dugaan itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.