Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo gencar memberantas sepeda motor berknalpot brong yang masuk Kota Bengawan.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 15:36 WIB
Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan belasan pemuda dan 12 unit sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. [Dok Humas Polresta Solo]

Penggunaan knalpot brong, atau knalpot racing, memiliki dampak negatif yang signifikan, baik bagi lingkungan, kesehatan, dan juga legalitas.

Knalpot brong umumnya menghasilkan suara yang sangat bising, melampaui batas kebisingan yang diizinkan oleh peraturan, dan dapat menyebabkan gangguan pendengaran dan stres bagi yang mendengarnya.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara karena gas buang yang tidak tersaring dengan baik, dan dapat melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Melansir laman Honda, Knalpot brong merupakan salah satu modifikasi yang sering dilakukan oleh para pengendara sepeda motor untuk mendapatkan suara yang lebih keras dan performa yang berbeda.

Baca Juga:Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta

Namun, penggunaan knalpot brong memiliki berbagai efek yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa efek dari penggunaan knalpot brong pada sepeda motor:

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan belasan pemuda dan 12 unit sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. [Dok Humas Polresta Solo]
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan belasan pemuda dan 12 unit sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. [Dok Humas Polresta Solo]

Efek Menggunakan Knalpot Brong

1. Berisik/Polusi Suara

Suara keras dari knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan orang lain, terutama di area pemukiman. Ini sering kali menjadi keluhan utama dari masyarakat.

2. Legalitas

Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita

Banyak daerah memiliki peraturan yang melarang penggunaan knalpot brong karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Penggunaan knalpot brong bisa berakibat pada tilang atau sanksi dari pihak berwajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini