Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka kabar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.
3. Penjualan Ayam Jadi Pemicu
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah.
Baca Juga:Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut
Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung.
Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban.
Setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.
4. Hukuman Berat
Tersangka Budiyanto terancam hukuman berat akibat aksi sadisnya tersebut.
Baca Juga:Mengungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali
Polisi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.