Beri Pembelaan, Fraksi Golkar Solo Nilai Gibran Tak Perlu Mundur dari Wali Kota

Sebelumnya, desakan itu muncul dari kalangan DPC PKS Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 Januari 2024 | 20:00 WIB
Beri Pembelaan, Fraksi Golkar Solo Nilai Gibran Tak Perlu Mundur dari Wali Kota
Gibran Rakabuming Raka saat ke gang-gang di Kelurahan Warakas, Jakarta Utara. (Dok: Istimewa)

Disinggung mengenai pembahasan sejumlah perda yang jalan di tempat karena Gibran tidak berada di Solo, dia menilai sejauh ini perda tidak ada hambatan.

"Di dalam perda memang ada klausul yang menyatakan harus ada peraturan wali kota, maksimal harus berapa bulan, berapa tahun. Kalau kurun waktu itu dilanggar baru pelanggaran. Ini enggak kok," katanya.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota karena ia menilai kinerjanya sebagai wali kota terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.

Meski demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya, mengingat pada regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak harus mundur.

Baca Juga:Gibran Kerap Cuti Kampanye, Teguh Prakosa: Pemkot Solo Tetap Jalan

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini