Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Pemilu, yakni dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Idham mengatakan lembaganya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi," kata Idham.
Baca Juga:Gandeng Sederet Artis Nasional, KNPI Soloraya Resmi Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud MD