Sedang Main Judi Rokak Putar, Enam Warga Ditangkap Tim Sparta Polresta Solo

Penangkapan itu berawal saat Tim Sparta sedang melaksanakan patroli.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Sedang Main Judi Rokak Putar, Enam Warga Ditangkap Tim Sparta Polresta Solo
Enam orang warga diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo karena kedapatan sedang bermain judi jenis rokak putar di Ruko Jalan Agus Salim Laweyan, Selasa (5/10/2023) pagi. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Enam orang warga diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo karena kedapatan sedang bermain judi jenis rokak putar di Ruko Jalan Agus Salim Laweyan, Selasa (5/10/2023) pagi.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Tim Sparta sedang melaksanakan patroli.

Petugas kemudian mendapatkan informasi melalui call center dari masyarakat bahwasanya di sebuah ruko Jalan Agus Salim Laweyan terlihat adanya sekumpulan orang yang sedang melakukan permainan judi dengan taruhan uang.

"Kemudian, tim sparta langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebegan di ruko tersebut namun saat tim sparta tiba di lokasi sekumpulan orang tersebut lari berhamburan, kemudian di lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang," kata Kompol Arfian, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:Kades di Tuban Terlibat Judi Online, Endingnya Ditangkap Polisi

"Setelah di lakukan penggeledahan di sekitar lokasi di temukan barang bukti berupa kartu domino dan sejumlah uang," ujarnya.

Kasat Samapta menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku yang berhasil di amankan mengaku telah melakukan Judi jenis Rokak Putar menggunakan kartu domino dengan taruhan dalam kalangan Rp5ribu dan pinggiran paling besar Rp30 ribu dalam satu kali putaran permainan judi sedangkan yang sebagai bandar bergilir siapa pemenang dalam satu putaran tersebut.

"Adapun keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah Inisial  PHA (22), Y (54) , MF (26),  MA (37) keempatnya warga Surakarta, dan 2 orang lagi warga Sukoharjo inisial DJN (28) dan KWM (26)," urainya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp126 ribu dan dua set kartu domino.

"Selanjutnya keenam pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan kepada piket unit Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," jelas dia.

Baca Juga:Rusak Masyarakat Pakai Judi Online, Artis-Artis yang Masih Berani Nyaleg Disentil Habis Ferry Irwandi eks PNS Kemenkeu

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, meminta kepada masyarakat apabila melihat atau mendengar ada kegiatan masyarakat yang menyimpang yakni kegiatan Penyakit Masyarakat ( Pekat) agar segera dilaporkan melalui Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau ke no pribadi Kapolresta Surakarta  0821-6715-7000 dan kami akan segera menindaklanjutinya.

"Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran Miras, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi Pekat ini baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman , damai dan sehat," tegas Kapolresta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak