Resmi! Pemkot Solo Keluarkan Perda Kepemilikan Garasi, Parkir Sembarangan Bakal Didenda

Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Maret 2023 | 11:20 WIB
Resmi! Pemkot Solo Keluarkan Perda Kepemilikan Garasi, Parkir Sembarangan Bakal Didenda
Ilustrasi parkir mobil yang saling berdempetan bikin geleng-geleng kepala. [Instagram]

SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo resmi mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menejelaskan, aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota.

Baca Juga:Viral Petugas Parkir di Ciledug Tolak Dibayar Pakai Uang Receh, Ini Alasannya

"Lalu denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin," kata Gibran dilansir dari ANTARA, Kamis (2/3/2023).

Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.

"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.

"Ya, mungkin sekitar 1 tahun. Kami lihat perkembangan seperti apa karena penyiapan garasi juga bukan perkara mudah," paparnya.

Baca Juga:Seruduk Truk Sedang Parkir di Bahu Jalan, Pemotor di Sunter Tewas

Selama sosialisasi, kata dia, belum akan diberlakukan sanksi. Dalam sosialisasi, pihaknya akan melibatkan camat dan lurah.

"Kami lebih pada pendekatan terlebih dahulu. Setelah 1 tahun, nanti baru kami evaluasi," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak