Selain itu, ia menyebut kalau anggota Kopassus yang berada di tempat kejadian tidak melakukan penganiayaan. Dijelaskan oleh Rizky, pelaku penganiayaan itu merupakan temannya yang berstatus sebagai sipil.
"Tapi anggota kami bukan yang mukul pakai helm. Penganiayaan dilakukan oleh teman-teman masyarakat sipil," jelasnya.
Proses Hukum
Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi saat dikonfirmasi adanya laporan yang terjadi di sebuah tempat karaoke tersebut.
Baca Juga:Sempat Viral, Kopassus Sebut Anggotanya Tak Ikut Aniaya Pegawai Tempat Karaoke di Boyolali
"Pengadu adalah DA warga Kecamatan Gemolong, Sragen. Aduan masuk 22 November 2022 pukul 03.00 WIB," ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Dalmadi mengatakan untuk kronologi kejadian itu berawal korban yang bekerja sebagai kasir kedatangan tamu sekitar dua orang.
Kedatangan tamu tersebut ingin memesan room. Namun, korban menjawab kalau room sudah penuh.
Tapi kedua tamu tersebut nekat naik ke lantai dua untuk mengancam mau membubarkan tamu yang ada di dalam room.
Kemudian kedua tamu itu kembali turun ke kasir dengan mengancam korban.
"Selanjutnya kedua tamu memukul kaca akrilik kasir dan menendang meja kasir sehingga mengenai korban terpental. Dan mengakibatkan tulang tangan korban geser," jelas dia.