Belasan Perempuan Dibebaskan dari Eksploitasi untuk Bisnis Warung Kopi dan Prostitusi

Korban awalnya ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Siswanto
Senin, 21 November 2022 | 13:01 WIB
Belasan Perempuan Dibebaskan dari Eksploitasi untuk Bisnis Warung Kopi dan Prostitusi
Ilustrasi diskotik [shutterstock]

Dari hasil pengembangan kasus, polisi polisi menemukan sebuah wisma di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di sana, polisi mengamankan sejumlah perempuan lagi dan satu orang di antaranya anak dibawah umur.

“Para pelaku dan korban kami bawa ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hendra.

Baca Juga:Cek Fakta! Tarif Luna Maya Rp 200 Sekali Kencan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini