SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap dua tersangka pemeran video porno Kebaya Merah masing-masing AH dan ACS.
Selain keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai video hasil produksi dan lain sebagainya.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti lain satu laptop, dua hardisk, dua handphone milik tersangka serta satu invoice pemesanan hotel.
Dalam hard disk itu, kepolisian menyebut ada 92 potongan video porno serta sekitar 100 foto telanjang dari tersangka.
Baca Juga:Masih Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen Masih Penasaran dengan Video Kebaya Merah
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik (hard disk) dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," ungkap Farman dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Meski demikian, Farman mengungkapkan jika barang bukti dalam video kebaya merah itu Icha Ceeby alias AH yang memakai kebaya itu dan sudah terbakar di gudang tempat bekerja di Surabaya September lalu.
"Kebaya merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," paparnya.
Tersangka menerima Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan keterangan tersangka, yang juga jadi barang bukti dan motif dari pembuatan video porno kebaya merah itu, lantaran ada pesanan dari akun alter di Twitter melalui DM atau Direct Message.
Baca Juga:RSJ Menur Benarkan Wanita Kebaya Merah dalam Video Porno Pasien Pemilik Kartu Kuning