Terima Penahanan di Rutan Polda Jatim, Dirut PT LIB: Ini Bentuk Empati untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Keenam tersangka keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 19.22 WIB dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Oktober 2022 | 21:12 WIB
Terima Penahanan di Rutan Polda Jatim, Dirut PT LIB: Ini Bentuk Empati untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Direktur Operasional PT LIB, sudjarno (kiri), dan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (kanan) saat ditemui awak media di kantor LIB, Jakarta. [Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]

SuaraSurakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Senin (24/10/2022).

Keenam tersangka keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 19.22 WIB dan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Salah satu tersangka yakni Diektur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita melalui salah satu penasihat hukum, Amir Burhanuddin memaparkan, kliennya menerima penahanan tersebut.

"Ini konsekuensi dan kami menerimanya. Kami siap menjalani semua proses hukum," kata salah Amir Burhanuddin kepada Suarasurakarta.id melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga:Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Amir memaparkan, kliennya menerima penahan di Rutan Polda Jatim juga sebagai bentuk rasa simpati kepada korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Penahanan yang yang dilakukan adalah bentuk simpati dan empati terhadap tragedi yang terjadi di kabupaten Malang," ujar Amir.

Pria yang juga Sekretaris Asprov PSSI Jatim itu menambahkan, pihaknya mengakui jika dulunya pernah mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan itu ditolak.

"Kami berharap agar berkas dapat segera dilimpahkan sehingga klien kami secepatnya mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Selain Ahmad Hadian Lukita, tersangka lain adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga:Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ronald Seger Prabowo)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini