SuaraSurakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober silam yang menewaskan lebih dari 100 orang.
Dalam konfrensi pers, Kamis (6/10/2022), Listyo Sigit mengumumkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita atau yang akrab disapa Lulu.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo Sigit membuka jumpa pers.
Selain itu, lima tersangka lain adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Panpel, Suko Sutrisno.
Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian, masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H.
"Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang yakni SDA juga ditetapkan sebagai tersnagka karena turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelas Listyo Sigit.