Duh! Jadwal Pencairan BLT BBM di Kota Solo Mundur, Ini Alasannya

Jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kota Solo, ada beberapa alasan yang menyebabkan hal tersebut ditunda

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 September 2022 | 14:55 WIB
Duh! Jadwal Pencairan BLT BBM di Kota Solo Mundur, Ini Alasannya
Ilustrasi BLT. Jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kota Solo, ada beberapa alasan yang menyebabkan hal tersebut ditunda. (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) BBM di Kota Solo, mundur menyusul perbaikan data penerima manfaat yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kepala Kantor Pos Besar Solo Muhammad Syarkawi, ada perubahan data dari Kementerian Sosial RI, yakni ada sebagian warga yang menerima bantuan sebesar Rp300.000 dan ada yang menerima Rp500.000.

"Kalau pertimbangannya apa itu kan kebijakan dari Kementerian Sosial, namun yang dapat Rp500.000 itu BLT BBM ditambah bantuan uang sembako sebesar Rp200.000," kata Syarkawi dikutip dari ANTARA di Solo, Selasa (6/9/2022). 

Ia mengatakan, sejauh ini untuk data penerima BLT BBM dari Kementerian Sosial khusus di Kota Solo sebanyak 37.197 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga:Kata Singkat Jokowi untuk Aksi Demo yang Panjang Menuntut Penurunan Harga BBM

"Mungkin akan ada batch dua. Nanti akan ada penyusulan data," katanya.

Awalnya untuk jadwal penyaluran BLT BBM dilakukan pada hari ini, Selasa (6/9). Meski demikian, karena adanya perubahan tersebut jadwal penyaluran mundur. Pihaknya belum dapat memastikan penyaluran akan dilakukan kapan.

"Kami masih menunggu instruksi pusat, mempersiapkan segala sesuatunya. Kami juga masih menunggu data, itu kan dari pusat. Dalam hal ini Kantor Pos mendistribusikan saja," katanya.

Sementara itu, rencananya BLT BBM sebesar Rp600.000 tersebut akan diterimakan ke dalam dua tahap, yakni masing-masing tahap sebesar Rp300.000.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri RI, dalam beberapa minggu ke depan pemerintah daerah difokuskan untuk penebalan bantuan sosial.

Baca Juga:Orang dengan Pengeluaran Lebih dari Rp506 Ribu per Bulan Dianggap Bukan Warga Miskin

"Ada yang BLT, bantuan upah untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta, lalu ada alokasi 2 persen dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan DAU (dana alokasi umum)," katanya.

Ia mengatakan untuk kriteria penerima BLT BBM tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat, salah satu sasarannya adalah warga rentan miskin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini