Muncul Protes Laporan Dugaan TPPU Disetop KPK, Gibran: Ada Bukti Baru Laporkan Lagi, Wes Penak To?

Kedua kakak beradik tersebut diduga telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Muncul Protes Laporan Dugaan TPPU Disetop KPK, Gibran: Ada Bukti Baru Laporkan Lagi, Wes Penak To?
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersikap santai soal adanya protes terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama adiknya Kaesang Pangarep dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran, bahkan mempersilahkan jika ada pihak yang masih ragu dan mempertanyakan untuk bisa melaporkan kembali ke KPK. 

"Kalau mempertanyakan, yo laporke meneh wae (laporkan lagi saja). Beres," terang Gibran saat ditemui, Rabu (23/8/2022).

Gibran menegaskan, kalau ragu dan punya bukti baru silahkan saja melaporkan lagi. 

Baca Juga:Hari Pertama Masuk Kerja Usai Isoman, Gibran Langsung Cek Sejumlah Proyek Infrastruktur di Kota Solo

"Nek ragu atau apa-apa, punya bukti baru, silahkan laporkan saja. Wes penak to," ungkap dia.

Seperti diketahui, jika KPK telah menghentikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Gibran dan Kaesang. Alasan penghentian itu karena laporan terhadap kedua anak Presiden Jokowi ini tidak jelas.
  
Adanya penghentian laporan tersebut, membuat Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan protes atas keputusan KPK tersebut.

Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kedua kakak beradik tersebut diduga telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan tahun 2015 lalu. 

Perusahaan tersebut kemudian dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca Juga:Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Minta Saksi Saksi Yang Dipanggil Nantinya Kooperatif

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini