Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Harganya Melambung, Presiden Jokowi Minta Para Menteri Kendalikan Harga Tiket Pesawat
Presiden Jokowi memerintahkan jajaran menteri untuk segera mengendalikan harga tiket pesawat yang saat ini melambung agar tidak semakin meningkatkan inflasi
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:47 WIB

BERITA TERKAIT
Rp17 Juta untuk Tiket Pesawat Domestik? Pemudik Meradang Lihat Harga Pasca Lebaran
05 April 2025 | 20:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
05 April 2025 | 18:05 WIB WIBTerkini
news | 18:03 WIB
news | 16:46 WIB
news | 22:36 WIB
news | 19:56 WIB
news | 20:11 WIB