Ustaz Adi Hidayat Perbolehkan Salat Dhuha Berjamaah, Begini Penjelasan Hukumnya

Salat dhuha juga dipercaya umat muslim sebagai ibadah yang dapat memperlancar atau pun mendatangkan rezeki.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Ustaz Adi Hidayat Perbolehkan Salat Dhuha Berjamaah, Begini Penjelasan Hukumnya
Ustaz Adi Hidayat. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Salat dhuha merupakan salat sunnah yang dikerjakan pada waktu naiknya matahari hingga sebelum waktu dzuhur.

Salat dhuha juga dipercaya umat muslim sebagai ibadah yang dapat memperlancar atau pun mendatangkan rezeki.

Umumnya salat dhuha dikerjakan dengan sendiri. Akan tetapi, salat dhuha juga ternyata bisa dilaksanakan secara berjamaah.

Hal itu diterangkan langsung oleh salah satu pendakwah Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah unggahan video TikTok @mhafizz18.

Baca Juga:Masjid Al Ihsan Bekasi Gelar Salat Idul Adha Hari Ini dengan Khatib Ustaz Adi Hidayat, Warga: Di Mekkah Sudah Wukuf

Dalam video itu ustaz Adi Hidayat sedang menjawab sebuah pertanyaan terkait hukum salat dhuha dilakukan secara berjamaah.

"(Salat dhuha) sifatnya sebetulnya sendirian," kata ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat kemudian membeberkan kalau salat dhuha bisa dilaksanakan berjamaah karena pernah dilakukan Nabi Muhammad.

"Tapi pernah ada kasus Nabi Muhammad SAW sedang salat dhuha. Terus dibelakangnya ada jemaah ikut makmum ke Nabi dan Nabi tidak menegur diteruskan sampai selesai," ujar ustaz Adi Hidayat.

Meski demikian, para ulama menurut ustaz Adi Hidayat pernah memutuskan jika salat dhuha boleh berjamaah dengan keadaan tertentu.

Baca Juga:Abu Janda Murka, Ustaz Adi Hidayat Permainkan Sejarah Soal Kapitan Pattimura: Udahlah Ngaji Aja

"Maka ulama melihat itu sebagai satu landasan. Dibolehkannya dalan keadaan tertentu salat dhuha dilakukan berjamaah," sambungnya.

Diakhir video, ustaz Adi Hidayat memberikan contoh salat dhuha yang diperbolehkan dilakukan secara berjamaah.

"Contohnya apa? Anak-anak sekolah pengen diajarin salat dipraktekin boleh. Ustaznya ngimamin, anak-anak dibelakang jadi makmum itu boleh hukumnya sah," tandasnya.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak