Komnas HAM Sore Ini Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Secara Bersamaan, Ini Alasannya

Pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 12:36 WIB
Komnas HAM Sore Ini Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Secara Bersamaan, Ini Alasannya
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraSurakarta.id - Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo secara bersamaan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat (12/8/2022) sore ini.

Kadiv Humas Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi dilansir dari ANTARA.

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Disinggung apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka, Dedi menampiknya.

Baca Juga:Diperiksa di Mako Brimob Depok Sore Ini, Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Dikonfrontir Komnas HAM?

"Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM."

Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

"Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:Komnas HAM Periksa Irjen Ferdi Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam.

Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak