Tanah Urug Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya Diduga Ilegal, Jalan Desa di Klaten Rusak Parah

Hal itu berdasarkan temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) yang menggelar sidak.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 18 Juli 2022 | 13:08 WIB
Tanah Urug Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya Diduga Ilegal, Jalan Desa di Klaten Rusak Parah
Tanah Urug proyek pembangunan Jalan Tol Yogya-Solo diduga ilegal. [Dok]

SuaraSurakarta.id - Tanah Urug proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Togya diduga ilegal.

Hal itu berdasarkan temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) yang menggelar sidak.

Dalam sidak yang  dilakukan, Minggu (17/7/2022), LAPAAN RI, ditemukan jalan Desa Bayat, Klaten sebagai alur pengambilan tanah urug yang digunakan untuk proyek jalan tol.

Ketua Umum LAPAAN RI,  Dr BRM Kusumo Putro menjelaskan, jalan desa yang rusak berat tersebut sepanjang 4 kilometer.

Baca Juga:Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!

Kusumo mempertanyakan, kenapa pemkab setempat melalui dinas terkait baru bertindak setelah masalah jalan rusak jadi sorotan media.

Kusumo mengungkapkan, berdasar investigasi yang dilakukan tim LAPAAN RI di lapangan, tanah urug galian C proyek jalan tol itu berasal dari Gunung Gajah dan Desa Kebon.

“Kuat dugaan, aktivitas penambangan di dua lokasi itu tidak mengantongi izin, alias ilegal. Untuk itu, kami akan menerjunkan tim menelusuri ke ESDM Provinsi Jateng. Kalau terbukti ilegal, maka pelakunya harus dijerat pasal pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Kasus dugaan penambangan galian C ilegal di wilayah Klaten ini, kata Kusumo yang juga sebagai pengacara, semakin membuktikan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

Atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin itu, Kusumo mendesak agar para pelaku yang terlibat didalamnya diproses hukum.

Baca Juga:Inovasi Dosen UNS Modifikasi Pupuk Pertanian Menggunakan Zeolit Alam untuk Suburkan Tanah

Kusumo menegaskan, kasus dugaan galian C ilegal di Desa Gunung Gajah dan Desa Kebon, Bayat, Klaten yang mengakibatkan kerusakan jalan di berbagai desa, maka penambang ilegal maupun pembeli bahan urug yang dipakai Jalan Tol Solo-Yogya dapat dikenakan pasal pidana di mana pembeli dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini