SuaraSurakarta.id - Tanah Urug proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Togya diduga ilegal.
Hal itu berdasarkan temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) yang menggelar sidak.
Dalam sidak yang dilakukan, Minggu (17/7/2022), LAPAAN RI, ditemukan jalan Desa Bayat, Klaten sebagai alur pengambilan tanah urug yang digunakan untuk proyek jalan tol.
Ketua Umum LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro menjelaskan, jalan desa yang rusak berat tersebut sepanjang 4 kilometer.
Baca Juga:Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!
Kusumo mempertanyakan, kenapa pemkab setempat melalui dinas terkait baru bertindak setelah masalah jalan rusak jadi sorotan media.
Kusumo mengungkapkan, berdasar investigasi yang dilakukan tim LAPAAN RI di lapangan, tanah urug galian C proyek jalan tol itu berasal dari Gunung Gajah dan Desa Kebon.
“Kuat dugaan, aktivitas penambangan di dua lokasi itu tidak mengantongi izin, alias ilegal. Untuk itu, kami akan menerjunkan tim menelusuri ke ESDM Provinsi Jateng. Kalau terbukti ilegal, maka pelakunya harus dijerat pasal pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
Kasus dugaan penambangan galian C ilegal di wilayah Klaten ini, kata Kusumo yang juga sebagai pengacara, semakin membuktikan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin itu, Kusumo mendesak agar para pelaku yang terlibat didalamnya diproses hukum.
Baca Juga:Inovasi Dosen UNS Modifikasi Pupuk Pertanian Menggunakan Zeolit Alam untuk Suburkan Tanah
Kusumo menegaskan, kasus dugaan galian C ilegal di Desa Gunung Gajah dan Desa Kebon, Bayat, Klaten yang mengakibatkan kerusakan jalan di berbagai desa, maka penambang ilegal maupun pembeli bahan urug yang dipakai Jalan Tol Solo-Yogya dapat dikenakan pasal pidana di mana pembeli dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedang pengusaha galian C ilegal dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika ada indikasi proyek pembangunan jalan tol menggunakan material dari penambangan Galian C Ilegal, maka kontraktornya juga dapat dipidana.
"Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini, apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum maka semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kusumo.
Tak hanya itu saja, Ketua Umum LAPAAN RI itu juga mendesak seluruh sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan seperti, dump truk, dan alat berat pengeruk tanah, disita sebagai barang bukti selama proses hukum dilakukan.
Seperti diketahui, setelah kasus kerusakan jalan di Desa Bayat menjadi sorotan media dan viral di medsos, Plt Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menyatakan akan mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam perkembangannya, DPUPR Klaten juga telah meminta Camat Bayat dibantu aparat TNI dan Polri menutup jalan Kebon-Bayat sementara waktu, dan memasang papan penutupan sementara penambangan galian C.