SuaraSurakarta.id - Tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yakni bekas kuburan cina yang berada di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres diperjualbelikan oleh oknum masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakan saat ditemui, Rabu (13/7/2022).
Putra sulung Presiden Jokowi ini menyebut jika tanah tersebut sengaja diperjualbelikan. Tanah itu dijual dengan harga antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per kaplingnya.
"Itu sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu," kata dia, Rabu (13/7/2022).
Adanya praktek jual beli ilegal di tanah Bong Mojo tersebut, Gibran langsung menindaklanjuti. Informasi yang diterima ada dua nama yang memperjualbelikan tanah tersebut.
"Sudah dapat dua nama yang memperjualbelikan tanah di sana," katanya.
Gibran mengatakan, jika tanah yang akan dipakai untuk Pasar Mebel Gilingan tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per kapling.
"Ono sing Rp8 juta, ono sing iki. Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut," papar dia.
Gibran meminta dan memerintahkan lurah, camat dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk memberikan himbauan kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pejabat PDAM Toya Wening Solo Sudah Diserahkan Gibran ke Polisi
"Intinya tanah itukan tanah pemerintah, tidak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," jelasnya.
- 1
- 2