Tanah Bekas Makam Cina di Jebres Diperjualbelikan, Gibran Geram Hingga Cari Pelaku

Informasi yang diterima ada dua nama yang memperjualbelikan tanah tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 16:05 WIB
Tanah Bekas Makam Cina di Jebres Diperjualbelikan, Gibran Geram Hingga Cari Pelaku
Tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang berada di kawasan Bong Mojo atau bekas makam China RW 23 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres diperjualbelikan oleh oknum masyarakat. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yakni bekas kuburan cina yang berada di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres diperjualbelikan oleh oknum masyarakat. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakan saat ditemui, Rabu (13/7/2022).

Putra sulung Presiden Jokowi ini menyebut jika tanah tersebut sengaja diperjualbelikan. Tanah itu dijual dengan harga antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per kaplingnya.

"Itu sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu," kata dia, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:Usut Tuntas Kasus Pejabat PDAM Solo yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Gibran: Sudah Diproses Pak Kapolres!

Adanya praktek jual beli ilegal di tanah Bong Mojo tersebut, Gibran langsung menindaklanjuti. Informasi yang diterima ada dua nama yang memperjualbelikan tanah tersebut.

"Sudah dapat dua nama yang memperjualbelikan tanah di sana," katanya.

Gibran mengatakan, jika tanah yang akan dipakai untuk Pasar Mebel Gilingan tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per kapling.

"Ono sing Rp8 juta, ono sing iki. Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut," papar dia.

Gibran meminta dan memerintahkan lurah, camat dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk memberikan himbauan kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pejabat PDAM Toya Wening Solo Sudah Diserahkan Gibran ke Polisi

"Intinya tanah itukan tanah pemerintah, tidak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," jelasnya.

Sementara itu Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito membenarkan adanya proses jual-beli tanah di kawasan Bong Mojo.

Ada warga yang melaporkan mengenai masalah ini, bahkan sempat ditawari tanah di Bong Mojo sebelah Barat dengan harga Rp10 juta per kavling.

"Kemarin ada yang melapor jika ditawari tanah di Bong Mojo. Terus  bilang jika tanah itu milik Pemkot jangan diperjualbelikan, kalau nekat anda tanggung sendiri resikonya," papar dia.

Lurah menambahkan, jika masyarakat yang tinggal di tanah tersebut tidak tercatat sebagai bagian penduduk yang menempati wilayah RW 23, Kelurahan Jebres, Jebres, Solo.

"Hunian yang ada di sana tidak ada RT-nya. Mereka juga tidak masuk sebagai warga RW 23," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini