Panto pun harus membayar denda karena kena tilang sebesar Rp.50.000. Denda tersebut sudah dibayarkan ke Polres Sukoharjo.
"Kena denda Rp50 ribu. Sudah dibayar," imbuh dia.
Panto mengakui jika selama ini selalu taat aturan lalu lintas. Karena sepeda motor buat ke sawah ada sendiri, yang buat pergi juga ada.
"Saya itu taat aturan, surat-surat kendaraan lengkap. Siap kalau bepergian ke jalan-jalan besar," sambungnya.
Baca Juga:Viral Cewek Cantik Tawarkan Minuman Jamu, Publik Kesengsem Lihat Penampilannya
Sementara itu Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
Dijelaskan, penilangan itu terjadi jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
"Itu bukan kamera E-TLE-nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone (HP) untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile," papar dia.
Menurutnya, jika yang bersangkutan sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo. Diapun mengakui pelanggaran yang dilakukan dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
"Sudah dikonfirmasi, yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Dia mengaku waktu tertangkap E-TLE sedang pulang dari takziah," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, jika tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.